ILUSTRASI- Aktor Senior PG melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS. (Foto: Tribun Kaltara)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Inisial PG merupakan aktor senior sinetron maupun film layar lebar asal Indonesia, yang kini tengah menyita perhatian publik.
Hal ini terjadi, lantaran pria berusia 64 tahun tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS, di sebuah bar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kendati begitu, PG dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang terdaftar dalam Nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy.
“Jadi betul, pada tanggal 30 Juni itu telah terjadi peristiwa penganiayaan di salah satu bar di hotel Cilandak, Jakarta Selatan, diduga dilakukan oleh saudara PG dengan terlapor GDS,” ujar AKBP Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023), dikutip Pewartasatu.com dari Liputan6.com.
“Kami terima laporannya pada 1 Juni, dini hari. Kita juga sudah melakukan olah TKP, pengecekan, kemudian korban juga pada saat membuat laporan, kita rujuk untuk lakukan visum ke rumah sakit,” lanjutnya.
Dari pemukulan tersebut, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan dan patah tulang hidung.
Kronologi awalnya, salah satu saksi sekaligus teman korban berinisial F, melihat korban sedang mengobrol dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut. Namun, aktor senior PG secara tiba-tiba mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.
Menurut AKBP Irwandhy, sementara ini, polisi masih melakukan upaya penyelidikan atas peristiwa tersebut, dengan memeriksa saksi dan korban terkait dugaan penganiayaan tersebut. Atas kejadian ini, aktor asal Jakarta itu dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
“Nanti, hari ini (Senin, 3 Juli 2023), kami fokus pemeriksaan saksi-saksi dan korban. Pasal yang kita terapkan Pasal 351 KUHP terkait dengan penganiayaan,” pungkas AKBP Irwandhy. (*)