Diduga Terlibat Kasus Pencabulan, Oknum Anggota DPR Dipolisikan

Ilustrasi Korban Pencabulan. (Foto LINE TODAY)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Oknum Anggota DPR berinisial DK, asal Lamongan dari fraksi di salah satu partai, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan aksi pencabulan.

Perbuatan asusila oknum anggota DPR tersebut, diduga dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur).

Dalam kasus yang kini sudah tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, oknum DK terduga melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Bareskrim Polri pun telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan itu telah diterima dan kini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.

Oknum DK rencananya diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (14/7/2022).

“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022) dikutip Pewartasatu.com dari TribunSumsel.com (*).

Fifi SHN: