Dihadapan KASBI, Menaker Akan Merevisi Permenaker 2/2022

Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan Pengurus Pusat Konfederasi KASBI. (Foto : Humas Kemnaker)

 

 

JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengapresiasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),  sekaligus menerima audiensi Pengurus Pusat KASBI di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Ida mengemukakan, pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022 dengan memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh. “Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua,” tutur Ida.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022.

“Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” ujar Ida.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022. (Maulina)

Maulina Lestari: