Diklat Kompetensi CPMI Masih Rendah

BALI, PEWARTASATU.COM — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat dalam menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno ketika dihubungi Pewartasatu.com, Selasa (15/9), mengatakan Menaker Ida Fauziyah pada acara Temu Inspiratif dan Silaturahmi ke Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Balindo Paradiso mengatakan perlindungan itu ditujukan pada hak-hak para pekerja migran, termasuk anggota keluarganya dapat terpenuhi.

Soes menambahkan Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

UU PPMI disebutnya telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lain yang ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri.

Kompetensi calon PMI menjadi faktor penting dalam aspek perlindungan, utamanya dalam meningkatkan posisi tawar PMI di pasar kerja internasional.

Menaker Ida menyadari bahwa hingga kini penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) masih menjadi isu utama yang harus diselesaikan.

Untuk itu dalam arahannya, Menaker memingta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2017 pasal 40 dan 41, yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi; dan menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. (opa)

Hasyim Husein: