JAKARTA, Pewartasatu.com — Berbagai kalangan mempertanyakan naskah final dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR-RI. Bukan hanya masyakarat umum tetapi anggota DPR-RI pun mempertanyakannya.
Undang-Undang Cipta Kerja adalah rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
UU ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 905 halaman dan mencakup banyak sektor. UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat.
Ironinya, sampai saat ini tak hanya publik atau masyarakat, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR pun ada yang belum memiliki naskah resmi itu. Padahal, Baleg adalah salah satu unit di DPR yang mengupas beleid sapu jagat tersebut.
“Bahkan di rapat untuk pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dan DPR, kami tidak melihat draf RUU itu yang sudah ditandatangani seluruh fraksi, baik yang setuju maupun yang tidak setuju. Harusnya itu ada,” ujar Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, dalam diskusi virtual Polemik Trijaya Pro Kontra UU Cipta Kerja, Sabtu (10/10) kemaren.
Menurut dia, dalam Rapat Paripurna juga ada penyerahan UU Cipta Kerja yang seharusnya telah ditandatangani. Bukhori menilai, hal itu hanya dilakukan secara simbolik antara pemerintah dan perwakilan fraksi.
“Memang PKS tidak setuju, tapi kita perhatikan tidak ada satu draf pun yang sudah clear yang jadi patokan untuk seluruhnya. Itu seharusnya tidak boleh simbolik, harus ada yang ditandatangani,” jelasnya.
Pihaknya secara tertulis telah meminta untuk memperoleh naskah tersebut kepada pimpinan DPR. Namun, permintaannya belum mendapat jawaban.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo menjelaskan, pihaknya juga belum menerima naskah UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani.
Kahar menilai, banyaknya penolakan dan simpang siur berita salah satunya karena naskah resmi UU Cipta Kerja yang belum bisa diakses publik. Sehingga masyarakat, utamanya buruh, bisa mengetahui mana yang sebenarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, sebelumnya Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, naskah UU Cipta Kerja sedang dirapikan.
“Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada typo (salah ketik) dan sebagiannya nanti hasil itu akan segera dikirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi Undang-Undang dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,” kata Firman. (opa)