Aktual Ekonomi Featured

Dinilai Paling Patuh Terhadap Keterbukaan Informasi Publik, BPVP Banda Aceh Mendapatkan Sertifikat Penghargaan Terbaik I

Kepala Layanan Informasi Publik, Pengaduan dan Hubungan Internal Biro Humas Kemnaker Arif Rahman saat memberikan Sertifikat Penghargaan Terbaik I kepada Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produkfitas (BPVP) Banda Aceh, Rahmad Faisal, (Foto: Maulina)

 

 

 

ACEH,Pewartasatu.com– Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda Aceh mendapatkan penghargaan Terbaik I dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.

BPVP Banda Aceh dinilai paling patuh terhadap pelaksanaan Undang undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepatuhan itu diperoleh setelah Biro Humas Kemnaker menyelenggarakan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) unit pelaksana teknis di berbagai daerah

“Keberhasilan yang diraih ini harus terus pertahankan. Prestasi ini hendaknya dijadikan momentum untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi, dalam hal menyalurkan ide, gagasan dan kritik yang membangun sebagai wujud partisipasi menjalankan amanat Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP).”

Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap yang diwakili Kepala Layanan Informasi Publik, Pengaduan dan Hubungan Internal Biro Humas Kemnaker Arif Rahman saat memberikan Sertifikat Penghargaan Terbaik I kepada Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produkfitas (BPVP) Banda Aceh, Rahmad Faisal di Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).

Arif melanjutkan, setidaknya, ada dua tujuan utama pelaksanaan pemberian Sertifikat Penghargaan itu. Pertama adalah monitoring dan evaluasi serta penilaian atas pelaksanaan PPID pelaksana unit pelaksana teknis (UPT). Kedua, untuk mengetahui tingkat kepatuhan masing masing UPT terhadap  amanat UU No. 14 tahun 2008.

Dari 30 yang tersebar di berbagai daerah, kata Arif, hanya 27 diantaranya yang mengikuti pengisian kusioner, sebagai keikutsertaannya melaksanakan amanat undang undang. Dan Ketiga UPT yang tidak mengikuti itu adalah UPT Padang, BPKK Bekasi dan UPT Bandung Barat.

“Laporan mengenai ketiga UPT yang tidak mengikuti PPID ini sudah kami sampaikan kepada Sekjen Kemnaker dan selanjutnya, beliau lah yang melakukan pembinaan,” kata Arif.

Ada empat kriteria komponen pertanyaan yang harus diisi dalam kusioner. Diantaranya adalah, pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.

“Terbaik I dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 ini adalah BPVP Banda Aceh. Mereka mendapat predikat Cukup Informatif dengan nilai 72,” tegas Arif.

Menanggapi keberhasilan itu, Kepala BPVP Banda Aceh Rahmad Faisal mengaku senang dan bahagia. Ia merasa percaya diri bahwa semua pengumuman, pelayanan dan penyediaan informasi publik yang dikembangkan dalam website dapat diterima dan diakses masyarakat.

Ia mengatakan, semua informasi dan kegiatan dalam website itu disajikan agar masyarakat mudah dan paham dengan keberadaan balai pelatihan. Selain informasi tentang pelatihan, kata Rahmad, pihaknya juga melengkapi informasi itu dengan laporan keuangan Satker yang telah diaudit dan laporan harta kekayaanya. Dalam layanan itu juga, katanya melanjutkan, ada pelayanan bagi kalangan disabilitas.

“Saya tidak menyangka bahwa UPT kami ini bisa memproleh Terbaik I. Padahal pada 2022 lalu, kami hanya mendapat nomor urut 26 dari seluruh peserta. Selain Terbaik I di pelaksanaan monitoring dan evakuasi PPID ini, kami juga mendapat terbaik ke II dalam Arsip Paris yang dilaksanakan kantor pusat Kemnaker,” katanya.

Dikarenakan kepatuhan dari prestasi yang gemilang terhadap amanat undang undang ini, semoga pimpinan Kemnaker bisa memperhatikan dan mempertimbangkannya agar dipromosikan menjadi pejabat struktural di pusat. (**)

Leave a Comment