Potret Nindy Ayunda. (Foto: @nindyayunda/Instagram)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Sosok Nindy Ayunda selama ini dikenal sebagai penyanyi, aktris dan juga model profesional.
Ia mulai dikenal setelah menang kontes duet bersama penyanyi Audy Item untuk menyanyikan lagu berjudul “Untuk Sahabat”.
Namun, ada kabar kurang mengenakkan yang menimpa perempuan kelahiran tahun 1989 ini.
Pelantun lagu “Matahari” album Ost. “Badai Pasti Berlalu” ini sedang terkena kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Diketahui, pemilik nama asli Anindia Yandirest Ayunda ini tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Pengacara Nindy, Dwi Yoss pun, kabarnya meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan setelah perayaan Idul Adha.
“Alangkah eloknya setelah Idul Adha saja. Lebih bijak lah. Kita kan harus menghormati hari raya ini ya,” ujar Dwi Yoss di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Dwi Yoss menilai tudingan yang dilayangkan kepada kliennya tidak beralasan. Menurutnya, Nindy Ayunda merupakan sosok wanita yang lemah lembut dan tidak mungkin melakukan tindak kejahatan.
“Apa mungkin perempuan melakukan itu? Apalagi karakter dia kan halus, sopan,” kata Dwi Yoss.
Mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman angkat bicara terkait penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan sang artis.
“Ya kasus ini, saya kan disekap karena saya telah memata-matai bos saya waktu kerja,” kata Sulaiman pada Selasa (05/07/2022).
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Sulaiman, menyarankan agar kliennya tidak menyampaikan secara rinci mengenai pelaku dari kasus tersebut.
Istri Sulaiman pun juga membeberkan jika kondisi suaminya kini “tulalit” dan sering lupa. Sulaiman kini sulit mendapat pekerjaan akibat efek dari dugaan penganiayaan yang dialami.
Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari tabloidbintang.com, pada Sabtu (9/7/2022).
Sekedar diketahui, Nindy Ayunda dipolisikan oleh Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya.
Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara (*).