Dituntut Jaksa Hukuman Pidana Seumur Hidup, Sambo Bungkam

Sambo hanya bungkam setelah mendengar tuntutan jaksa kepada dirinya dipenjara seumur hidup. //Foto: CNN 
JAKARTA. Pewartasatu.com – Terdakwa Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya, seperti hal memberatkan dan meringankan.

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

  •  Baca juga: Pembunuhan Yosua, JPU Juga Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

JPU menyatakan tak ada alasan yang bisa jadi pembenar ataupun pemaaf untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo juga dinilai melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Menurut jaksa, Sambo sehat secara jasmani dan rohani, sehingga dapat menjalani hukuman pidana.

“Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa.

  • Baca juga: Jaksa Tuntut Sambo, Mati atau Seumur Hidup? Ini Harapan Keluarga Yosua

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan dihukum penjara seumur hidup, Sambo hanya bungkam. Menjelang pukul 13.00 WIB dia terlihat meninggalkan ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan langsung disambut sejumlah anggota Brigade Mobile (Brimob) lengkap dengan senjata laras panjang.

Tak ketinggalan, aak media juga meminta tanggapan yang bersangkutan mengenai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum, namun ia tak meresponsnya.

  • Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara

Wartawan juga menanyakan perihal analisis jaksa terkait motiv pembunuhan, bahwa menurut jaksa tak terbukti ada pelecehan seks atau pemerkosaan. Tapi jaksa yakin ada perselingkuhan.

Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut penjara seumur hidup pekan depan, Selasa (24/1).

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis pun meminta agar majelis hakim memberi pihaknya waktu untuk menyusun nota pembelaan.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: