DJPb Papua Salurkan DAU Block Grant Rp 1,26 Triliun untuk 33 Pemda

JAYAPURA, Pewartasatu.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua mengatakan telah menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya atau DAU Block Grant pada periode Januari 2023 sebesar Rp 1,26 triliun.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua Burhani, penyaluran DAU tersebut diberikan kepada 33 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota yang ada di seluruh Tanah Papua.

“Jadi kami telah menyalurkan ke Papua, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan di mana untuk penyaluran kali ini dengan mekanisme yang berbeda,” katanya di Jayapura, Sabtu (07/1/2023).

Lebih jauh Burhani mengatakan, untuk mekanisme penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) termasuk DAU pada 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana sekarang penyaluran TKD dilaksanakan oleh KPPN mitra kerja pemda setempat.

“Pada 2023 kami menyalurkan ke Provinsi Papua yakni Rp 56.091.386.000, kemudian Papua Selatan Rp 33.572.588.000, lalu Papua Tengah Rp 33.875.093.000 dan Papua Pegunungan Rp 30.157.254.000,” ujarnya.

Dijelaskan, perubahan kebijakan dan mekanisme TKD tersebut ditujukan untuk mendekatkan dan meningkatkan koordinasi dan pelayanan kepada Pemerintah Daerah.

“Untuk itu diperlukan penguatan hubungan dan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan khususnya provinsi, kabupaten dan kota,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak pada mekanisme penyaluran DAU pada 2023.

“Redesign ini bertujuan untuk pola belanja yang lebih fokus pada pelayanan publik, pengurangan ketimpangan fiskal antar-daerah, dan percepatan ekualisasi layanan publik antar-daerah melalui pengutamaan penggunaan DAU sesuai kinerja daerah,” pungkasnya.(**)

syarif: