Foto: Illustrasi, bantuan gerobak untuk pedagang UMKM /Dokumentasi Shopee
JAKARTA. Pewartasatu.com –– Belum hilang dari ingatan , dan belum jelas juntrungan hukumannya, seorang pejabat tinggi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indasari Wisnu Wardhana, melakukan korupsi ekspor minyak goreng, kini dua pejabat lagi dari kementerian yang sama melakukan hal serupa, korupsi.
Dua pejabat Kemendag ini adalah dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi , yang telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat dalam pengadaan bantuan gerobak Kemendag 2018-2019.
Tersangka Putu Indra yang merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2018, sementara tersangka Bunaya Priambudi selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag terlibat dalam tahun anggaran 2019.
“Tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW (Putu Indra Wijaya), jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018,” ujar Cahyono dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).
Lebih jauh Cahyono mengungkapkan bahwa Putu Indra hanya mengerjakan 2.500 unit gerobak dari total 7.200 unit gerobak sesuai di kontrak. Putu juga disebut menerima suap dalam proyek pengadaan tersebut
Sementara itu, Bunaya terlibat dalam proyek pengadaan di tahun 2019 hanya mengerjakan 3.111 unit gerobak dari total 3.570 unit gerobak berdasarkan kontrak. Bunaya disebut juga menerima suap.
“Kemudian gerobaknya sama ini, fiktif. Yaitu merekatnya sebesar 3.570 yang dikerjakan hanya 3.111,” sebutnya.
“Penyitaan gerobak kita lakukan upaya ada beberapa unit, sekitar 100 sekian, ini yang tersisa. Jadi yang ada kontrak sebesar sekian ribu unit, kemudian sebagian itu yang dikerjakan sebagian itu masih tersisa dan belum didistribusikan,” tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Tim dari Dit Tipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan periode anggaran 2018 dan 2019. Adapun dua orang itu berasal dari Kemendag.
“Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Meski begitu, Arief belum mau menjelaskan, identitas kedua tersangka serta perannya. Alasannya, bakal segera dirilis untuk penjelasan lebih lengkapnya.**
Sumber: PMJNews