Dua Polisi Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Vonis, JPU Tuntut 6 Tahun Penjara

Proses persidangan sebelumnya terhadap anggota Polri penembak Laskar FPI. (Foto : Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Dua Polisi Penembak Laskar FPI pagi ini, 18 Maret 2022, akan menjalani Sidang Vonis dalam kasus Unlawful Killing.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dua polisi penembak Laskar FPI akan menjalani sidang vonis. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat kepada kumparan.com mengatakan persidangan akan berlangsung di ruang utama.

“Sidang vonis diagendakan jam 09.00 WIB,” kata Haruno.

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa 22 Februari 2022 lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada.

Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya. (jimas)

Jimas Putra: