Featured Hukum

Dugaan Kekerasan Seks Jadi Salah Satu Rekomendasi Komnas HAM ke Polri

Keterangan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. //Foto: Dok PMJ News.

JAKARTA. Pewartasatu.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi menjadi salah satu butir rekomendasi Komnas HAM kepada Polri untuk ditindaklanjuti terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tidak ada penjelasan, bagaimana Komnas HAM menyimpulkan ada dugaan kekerasan seksual ini, mengingat sebelumnya dugaan kekerasan seksual seperti dilaporkan istri Sambo ke Polres Jaksel sudah dihentikan.

Dikutip dari salah satu acara dialog di TV One, Kamis (1/9) mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji  mengatakan, dalam kasus Brigadir J ini tugas Komnas HAM seharusnya hanya memastikan ada pelanggaran HAM berat atau tidak, dan ada pelanggaran HAM atau tidak yang dilakukan petugas Polri dalam menyidik kasus ini.

Komnas HAM menurut Susno jangan mencampuri pekerjaan penyidik Polri, dan harus bisa menahan diri.

Komnas HAM menyampaikan delapan poin rekomendasi dari hasil penyelidikan kepada Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rekomendasi tersebut disampaikan di Kantor Komnas HAM.

“Kami menyampaikan rekomendasi khusus kepada teman-teman kepolisian. Nanti akan menyusul juga rekomendasi kepada Presiden dan DPR,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Kamis 1

“Kesimpulan dari temuan dan analisa fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan (Brigadir) J, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

Rekomendasi lengkap dari Komnas HAM adalah sebagai berikut:

1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.

3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.**

Leave a Comment