Dugaan Transaksi Janggal Rp 1 Triliun Anggota Polri, Masih Didalami

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho saat memberikan keterangan pers.//Foto: PMJ News.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Proses verifikasi terkait dengan dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 miliar milik AKBP Tri Suhartanto masih dilakukan pendalaman.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan bahwa apabila nantinya terbukti ada pelanggaran pidana, penanganannya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Shandi kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Lebih lanjut, Shandi menambahkan apabila nantinya permasalahan tersebut hanya memenuhi unsur etik dan profesi anggota Polri, maka nantinya penanganan di Propam Polri.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam,” ucapnya.

“Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” jelasnya.

Perihal dugaan transaksi mencurigakan itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan yang menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan,” kata Novel dalam sebuah tayangan YouTube.

Kendati demikian ia tidak menyebutkan nama pegawai yang bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri. Hanya, pegawai itu dikatakan sudah dikembalikan ke Polri.

Adapun AKBP Tri Suhartanto sempat bertugas di KPK dan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.

Sumber: PMJ

Brilliansyah: