Dukung Penangkapan Ikan Terukur, Pemprov Papua Siap Tingkatkan Sarana Prasarana Kelautan dan Perikanan

JAKARTA, Pewartasatu.com – Guna mendukung kegiatan investasi atau penangkapan ikan dalam kebijakan penangkapan ikan terukur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provisi Papua akan meningkatkan sarana dan prasarana kelautan dan perikanannya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Iman Djuniawal dalam keterangannya kepada wartawan di kantor KKP Jakarta, Senin (18/4/2022) mengatakan, seiring implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur, pihaknya berencana mengembangkan pelabuhan untuk pendaratan ikan agar bisa menampung ikan dengan kapasitas yang lebih besar.

“Laut Papua kaya, tetapi tidak didukung dengan sarana pelabuhannya karena tidak luas dan terbatas. Sehingga harus ada peningkatan sarana prasarana agar kapal-kapal ikan bisa merapat dan mendaratkan ikannya di pelabuhan tersebut. Ini yang terus kita kembangkan,” kata Iman usai mendampingi Sekda Provinsi Papua melakukan audiensi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut dia, pihaknya sampai saat ini masih mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menunjang penampungan dari kapal-kapal ikan di atas 30 GT. Rencananya, Pemprov Papua akan memanfaatkan dan mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada saat ini diiringi dengan pengembangan pelabuhan lainnya.

“Untuk saat ini kita akan memanfaatkan Pelabuhan Perikanan Nusantara yang ada di Merauke, untuk menampung segala aktivitas dari kegiatan penangkapan dengan kapal di atas 30 GT agar mampu didaratkan di pelabuhan tersebut. Kami juga berharap bisa memanfaatkan fasilitas yang ada dengan kemampuan kemandirian kami agar bisa mengelola pelabuhan-pelabuhan dengan level yang lebih tinggi, yaitu pangkalan pendaratan ikan,” papar Iman.

Sekedar diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi.

Dalam kebijakan tersebut mewajibkan setiap kapal yang menangkap ikan di zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) untuk mendaratkan ikan di pelabuhan setempat. Hal itu untuk memberikan nilai tambah pada perekonomian wilayah setempat.

Untuk itu, kata Iman, aktivitas penangkapan ikan dalam usaha perikanan tangkap nantinya akan mendaratkan ikan di pelabuhan-pelabuhan singgah di wilayah Papua.

“Tinggal pelabuhan mana yang akan disinggahi dari kegiatan perikanan tangkap di mana mereka menangkap. Pelabuhan singgah itulah yang mengambil manfaat dari kegiatan ini disamping nanti ada PNBP yang dipungut oleh pemerintah pusat, tapi juga memberikan kontribusi multiplier effect pada kegiatan-kegiatan lain yang ada di pelabuhan-pelabuhan.” jelas Iman.

Budidaya dan Kampung Nelayan
Iman mengungkapkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga memberikan arahan agar Provinsi Papua mengembangkan budidaya dengan pengembangan kampung nelayan yang terintegrasi. “Sehingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan khususnya budidaya di wilayah-wilayah bisa jadi lebih baik,” katanya.

“Menteri  juga meminta agar Provinsi Papua mengembangkan perkampungan budidaya perikanan yaitu Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Dengan mengimplementasikan beberapa kebijakan tersebut, diharapkan menjadi tumbuhnya perekonomian dan usaha di masyarakat,” papar Iman.

Sementara kunjungan Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengantarkan dokumen materi teknis perairan Papua atau dikenal dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K).

Provinsi Papua meminta persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan terkait RZWP3K untuk selanjutnya diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi setempat.

Pengintegrasian dua dokumen tersebut akan dibahas oleh lintas sektoral sehingga dapat dimanfaatkan secara utuh dan bersama-sama oleh berbagai pemangku kepentingan dan menjadi satu alat yang akan digunakan untuk menentukan kebijakan pengelolaan wilayah.

Integrasi dua dokumen tersebut juga akan mendukung kemudahan berinvestasi serta pelestarian sumber daya pesisir dan laut di wilayah Papua. Kehadiran regulasi RZWP3K sedikit banyak memberi kepastian terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.(**)

syarif: