Vera Simanjuntak dan Brigadir Brigadir J. -Foto.Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA. Pewartasatu.com — Pengusutan tewasnya Brigadir J, diisukan Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua, sementara Vera Simanjuntak yang juga kekasih almarhum Brigadir J diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Jambi dan telepon genggamnya disita polisi guna pengusutan jejak-jejak komunikasi.
Polri sendiri menepis kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebgai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.
“Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan,” jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/7/2022).
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo.
Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.
Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigpol J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E.
Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.
Menurut Dedi, tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.
Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.
“Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka),” tukasnya.
Sementara itu, kemarin (Minggu 24/7) kekasih dari Brigadir J , Vera Simanjuntak, telah diperiksa oleh Bareskrim Polri di Polda Jambi. Pemeriksaan terhadap Vera diketahui merupakan yang kedua kalinya.
Ini untuk kedua kalinya Vera diperiksa.Vera diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Mapolda Jambi sekitar 5 jam. Keluar dari ruang pemeriksaan, Vera mengaku HP miliknya disita penyidik.
“Oh iya, tadi yang disita itu ialah alat komunikasi ya satu buah handphone disita,” ujar kuasa hukum Vera, Ramos Simanjuntak.
Penyitaan handphone ini dimaksudkan guna penyidik bisa mendalami jejak komuniksi terakhir Vera dengan Brigadi J almarhum. **
Sumber: Diolah dari PMJNews