Tersangka Edy Mulyadi dengan sekantong pakaian ganti, siap ditahan. (foto Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Pegiat sekaligus Aktivis Media Sosial, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1) malam.
Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy. “Penahanannya di Rutan Bareskrim Polri,” tuturnya.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Penahanan ini langsung mengusik Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin untuk menggubah sebuah pusisi yang diberi judul, Edy Mulyadi Ditahan, Kapan Polisi Menahan Ateria Dahlan ?
Dalam puisinya, Khozinudin menulis,
Sudahlah, tak usah berdebat. Edy Mulyadi salah, unsur pidananya terpenuhi.
Sudah, kami ngikut saja, biarpun sementara seluruh fakultas hukum mahasiswa dan dosen pengajarnya sementara menjadi bodoh, ikut menyetujui ujaran jin buang anak sebagai pidana.
Ga perlu kami bantah, kami bantah berbusa-busa toh hukum diterapkan suka suka ? mau Advokat, Doktor atau Profesor, toh hukum itu
ditangan penyidik ? jadi, sudah tak perlu mempertahankan argumentasi.
Silahkan tahan Edy Mulyadi. Tapi untuk keadilan, kalian tak bisa sembunyikan. Kalau Edy ditahan, Arteria Dahlan juga harus segera ditahan.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada aktivis tapi tumpul kepada kader PDIP. Tahan juga Puan dan Risma, yang merendahkan Sumatra Barat dan Papua.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada aktivis tapi tumpul kepada kader PDIP.
Sumatra Barat Berbhineka ? jangan ajari orang Minang tentang hal itu.
Mau buang ASN ke Papua ? memangnya Provinsi Papua tempat orang buangan ?
Enak sekali negara dibikin suka suka.
Yang tak disuka di penjara. Yang disuka terus dibela.
Mau sampai kapan ketidakadilan seperti ini terus dipertontonkan ?
Kutipan itu adalah penggalan puisi yang ditoreh Khozinudin yang beredar di sosial media sejak malam kemaren.
sebagaimana diketahui, Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.
Dalam sebuah video yang beredar beberapa waktu lalu, Edy juga menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Dan juga ada ujaran kebencian lain yang diucapkan Edy dalam rangkaiuan vuideo itu yakni ia mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo.
Untuk itu Edy harus menjalani pemeriksaan polisi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, peningkatan status ini sudah diduga sebelumnya oleh Edy sehingga dia ikut membawa sekantong pakaian pengganti.
Edy yakin telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritiknya. (jimas)