Potret Nikita Mirzani. (Foto: @nikitamirzanimawardi_172/ Instagram)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita Mirzani, atas kasus dugaan tuduhan tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra, pada Senin (25/10/2022), sehingga terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Kabarnya, Pengadilan Negeri Serang Kota menolak eksepsi dan penangguhan tersingkir Nikita Mirzani. Meski begitu, dirinya mengaku tak kecewa, sebab bisa membuatnya bertemu Dito Mahendra, sang pelapor secara langsung.
“Kalau enggak ditolak, sidangnya selesai. Kalau selesai, kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, pada Senin (12/5/2022), seperti dikutip Pewartasatu.com dari CNN Indonesia.
“Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa.” lanjutnya.
Salah satu penyebab eksepsi ditolak akibat pembelaan Nikita Mirzani, karena masuk pada pokok pokok materi atau perkara hukum.
Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengakui isi eksepsi yang dilaporkan keanehan-keanehan dari dakwaan jaksa.
“Kalau eksepsi tadi, jadi banyak eksepsi tidak bisa dikabulkan karena masuk pokok masalah, karena betul kita membongkar keanehan-keanehan kerugian yang tidak masuk akal Rp17,5 juta,” katanya.
Oleh karena itu, artis yang akrab disapa Nyai ini ingin Dito Mahendra datang dalam persidangan tersebut. Ia menyatakan selama ini hanya menerima teror yang dilakukan oleh pengusaha itu.
“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutkan supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal awal kan dia bisa meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” ucap Nikita Mirzani.
“Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar,” lanjutnya. (*)