Featured Kriminal

Fakarich Jadi Tersangka, Guru Privat Indra Kenz Belajar Trading Binomo

Fakarich dan Indra Kenz ((Foto: Kolase PMJ News)

JAKARTA.Pewartasatu.com – Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebelum menjadi affiliator, Indra Kenz diketahui mengikuti kelas privat online yang dipandu Fakarich dengan biaya Rp500 ribu.

“Dapat disampaikan, tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang kelas privat online sebesar Rp500 ribu,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (5/4)

Selain berhubungan sebagai guru dan murid untuk mempelajari trading Binomo, Fakarich dan Indra Kenz juga memiliki hubungan bisnis di PT Disotis Citra Digital.

“Posisi IK disana sebagai direktur,” jelas Gatot.

Tak hanya itu, pemilik nama asli Fakar Suhartami Pratama itu juga pernah menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.

Dalam kasus ini, Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Penahanan terhadap Fakarich dilakukan lantaran dikhawatirkan ia kabur atau berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjeratnya dan Indra Kenz.

“Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan, menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif, karena ancaman pidana terhadap pasal yang dikenakan adalah diatas 5 tahun,” pungkas Gatot.

Sumber: PMJNews

Leave a Comment