Poster Film Black Panther: Wakanda Forever” (Black Panther 2). (Foto: Vudaf)
JAKARTA, Pewartasatu.com – “Black Panther: Wakanda Forever” (Black Panther 2) dikenal sebagai film adiwira Amerika Serikat.
Film tersebut berdasarkan dari watak Marvel Comics Black Panther yang dirilis oleh Marvel Studios.
Namun tampaknya, pasar tempat film tersebut tidak dapat diputar. Hal itu disebabkan oleh undang-undang baru di negara Prancis terkait film dan platform streaming.
Menurut undang-undang Prancis, rilis teater suatu film harus menunggu setidaknya 17 bulan sebelum ditambahkan ke layanan streaming yang tersedia di negara tersebut.
Itu artinya, tidak ada film di Fase 4 Marvel Studios yang berhasil masuk ke layanan streaming di negara tersebut, Disney+ atau lainnya.
Selain itu, “Black Panther: Wakanda Forever” juga hampir bisa dipastikan tidak akan dirilis di Tiongkok.
Tak hanya itu, film Marvel lainnya, “Eternals” (The Eternals) juga dilarang tayang di sejumlah negara Teluk. Lantaran kontennya yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang dijunjung di sana.
Laporan dari Le Film Francais (via The Direct) menyebutkan, jika saat ini, Disney tengah mempertimbangkan gagasan untuk melewatkan rilis bioskop di Prancis.
“Timeline media memaksa kami untuk mengevaluasi rilis bioskop kami film demi film. Kami belum membuat keputusan tentang rilis Black Panther,” bunyi pernyataan Le Film Francais yang diterjemahkan, dikutip Pewartasatu.com dari Wowkeren.com, Selasa (20/9/2022). (***)