Ketua KPK non aktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka.//Foto: PMJ
JAKARTA. Pewartasatu.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri, hari ini (Jumat 1/12) menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka (TSK) kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, setelah sebelumnya dua kali menjalani pemeriksaa sebagai saksi di Bareskrim Polri
Setidaknya 3 orang akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pemerasan tersebut, yaitu Firli dan dua saksi. “Agenda pemeriksaan terhadap 1 orang tersangka atas nama FB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade Safri mengungkapkan, pemeriksaan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap dua orang saksi di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, dimana salah satu saksi yang diperiksa yakni pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta.
Kendati demikian belum diketahui siapa sosok satu orang saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus tersebut bersama dengan Alex Tirta hari ini di Bareskrim Polri.
Alex Tirta sendiri diketahui sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya pada hari Jumat (3/11/2023) lalu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya itu, Alex Tirta diperiksa selama sekitar 12 jam sejak dirinya tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.28 WIB dan keluar dari Gedung Promoter pada pukul 22.18 WIB.
Saat itu kepada awak media, Alex Tirta mengakui materi pemeriksaan terhadap dirinya yakni seputar kepemilikan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia mengakui rumah Kertanegara Nomor 46 milik seseorang berinisial E disewakan olehnya kepada Firli Bahuri yang dianggapnya sebagai sahabat lantaran sudah mengenal sejak lama.
“Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Saya kira itu aja ya,” kata Alex Tirta kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.**
Sumber: PMJ