Featured Kriminal

Foto Alat Kelamin kok Dipertontonkan, Pelatih Futsal Ditangkap

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Foto: Dok Net)

BOGOR, Pewartasatu.com — Seorang pelatih futsal di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui telah mengirimkan foto alat kelamin kepada anak didiknya di tim futsal.\

Pelatih futsal yang mengirim foto alat kelamin kepada anak didiknya itu berinitial MN alias GJ (30) , telah ditangkap polisi dan kini sudah dijadikan tersangka.

Pelatih futsal itu terjerat tidak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi, karena mengirimkan foto alat kelamin kepada anak didiknya.

Setelah mengirim foto alat kelamin itu, ia kemudian meminta anak didik tersebut mengirimkan hal yang sama kepadanya

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, itu dilakukan pelatih futsal tersebut untuk memenuhi kelainan seksualnya.

“Dengan diimingi untuk memasukkan korban sebagai pemain inti dalam tim futsal. Kemudian, pelaku memberikan uang, sepatu dan kaos untuk menarik minat korban,” tutur Iman kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Lebih jauh Iman mengatakan, aksi pelaku sudah berlangsung sejak 2019 dan sejauh ini Satreskrim Polres Bogor telah menemukan 15 korban yang dikirimi foto tidak senonoh oleh pelaku.

Tetapi, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan adanya korban lain.

Iman melanjutkan, sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban.

Tetapi, polisi bergerak dengan upaya jemput bola, meminta keterangan saksi dan korban untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Adapun, langkah awal penyelidikan dengan menindaklanjuti unggahan salah satu akun Instagram @ganenxx.theja, yang mengungkap tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Atas perbuatannya, MP alias GJ dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (bri)

Sumber: PMJNews

 

Leave a Comment