Frans Maniagasi: Apapun yang Dilakukan, Jangan Meminggirkan Putra Papua

Pengamat Politik Papua yang juga putra asli Papua, Frans Maniagasi.//Foto: Ist/papuainside.com

JAKARTA. Pewartasatu.com – Pengamat Politik Papua, Frans Maniagasi, menilai secara historis pengembangan wilayah Papua bukanlah hal baru. Hal itu telah dilakukan oleh pemerintah terdahulu.

Namun terkait rencana pengembangan Papua saat ini, Frans menggarisbawahi, agar pemekaran wilayah di Papua jangan sampai berimplikasi pada terpinggirkannya putra-putri asil Papua.

Pendapat Frans dikemukakannya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan akun Youtube FMB9, sejak Senin (27/6) dan dikutip Pewartasatu.com, Rabu 29 Juni 2022.

Bagi Frans, apa pun yang dilakukan di Papua, kepentingan bangsa haruslah diutamakan. Dalam hal ini tentunya demi kepentingan integrasi nasional.

Dia menguraikan, dalam melihat ide daerah otonomi baru, ada dua dimensi yang mesti diperhatikan. Pertama, dimensi filosofis, yaitu arah proses desentralisasi. Dengan desentralisasi terjadilah proses demokratisasi.

Masyarakat di tingkat bawah diberi kewenangan mengatur dirinya, dalam hal ini Pemda diberi kewenangan mengatur daerahnya sendiri dalam kerangka kebangsaan Indonesia.

Kedua, dimensi sosiologis. Sejak UU No 21/ Tahun 2001, banyak kemajuan di Papua. Tapi masih banyak kekurangan. Bicara soal kemajuan ini, Frans memberi contoh hari ini, misalnya, sudah banyak jalur-jalur perhubungan yang bagus-bagus.

Dia juga menyinggung semakin banyaknya anak-anak Papua yang menduduki jabatan di pemerintahan, sejak dari gubernur sampai kepala distrik, misalnya

“Tantangan kita ke depan bahwa bagaimana melalui percepatan pembangunan menuju kesejahteraan jangan sampai menyisihkan penduduk setempat,” kata Frans.

Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) digelar guna membahas manfaat, potensi, dan tantangan daerah otonomi baru bagi peningkatan kesejahteraan di Papua.

Gagasan pemekaran Provinsi Papua menjadi sejumlah Daerah Otonom Baru kini telah dibahas dalam beberapa Rancangan Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Sementara Ketua Lembaga Masyarakat (LMA) Papua, Lenis Kogoya mengakui bahwa isu pemekaran Papua memang menuai pro dan kontra. Namun demikian, hal itu bisa ditangani dengan pendekatan maupun sosialiasi secara masif oleh pemerintah.

“Jadi kami hanya memberikan rasa kedamaian kepada masyarakat supaya setiap program pemerintah itu tentu kita kawal,” tegas dia,

Lembaga adat, dalam Undang-undang otsus, kata dia, kewajibannya untuk mengawal program pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan lembaga adat kami.

“Apapun itu suka tidak suka keputusan pemerintah pun kami tetap kawal,” ujar dia.

Dalam kesempatan diskusi Forum Merdeka ini, Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan upaya mendorong pencapaian kesejahteraan di Papua lewat DOB itu merupakan amanat perubahan Undang-undang Otsus melalui UU Nomor 2 tahun 2021.

Pemerintah memastikan upaya pemekaran wilayah Papua menjadi sejumlah daerah otonomi baru (DOB) bertujuan untuk mendorong tercapainya lompatan kemajuan dan kesejahteraan di Bumi Cenderawasih.

“(Perubahan UU Otsus) Merupakan bentuk politik anggaran nasional yang berkomitmen mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua,” ujar Dani, sapaan akrabnya

Dari segi kuantitatif, jelas Dani, terdapat peningkatan penerimaan khusus dana otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Belum lagi, termasuk peningkatan dana transfer infrastruktur dan dana bagi hasil lainnya.

“Dari segi kualitatif pun penggunaan dana otsus ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan,” jelasnya.**

 

 

Brilliansyah: