Ganti Rugi Penderitaan David Harusnya Rp120 Miliar, Ini Penjelasan LPSK

Abdanev Jova, saksi dari LPSK hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.// Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewartasatu.com —Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova mengungkap nilai permohonan ganti rugi atau restitusi terhadap Cristalino David Ozora senilai Rp52 miliar.

Kendati demikian, Jova menilai total perhitungan restitusi yang diwajarkan oleh LPSK jauh lebih tinggi dari permohonan yang diajukan oleh ayah David, Jonathan Latumahina.

“Total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030,” ujar Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Menurut Jova, nilai tersebut diperhitungkan berdasarkan data dukungan dari permohonan Jonathan berupa tiga komponen antara lain ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, biaya perawatan medis psikologis, dan penderitaan yang dialami David.

Dari perhitungan yang diperoleh, untuk komponen ganti rugi atas kehilangan LPSK menilai sebesar Rp18.162.000. Sementara komponen penggantian biaya perawatan medis dan psikologis Rp1.315.660.000.

Sedangkan untuk ganti kerugian terbesar adalah ganti rugi biaya penderitaan David sebesar Rp118 miliar.

“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai dengan komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di Undang-Undang,” jelasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: