Featured Hukum

Gebrakan Kapolri, Evaluasi Proses Penanganan Brigadir J di Polda/Polres

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. //Foto: PMJ News.

JAKARTA. Pewartasatu.com–  Satu lagi gebrakan Kapolri terkait pembunuhan Brigadir J. Tim khusus (timsus) Polri akan mengevaluasi proses penyelidikan kasus Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu  untuk mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.

Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengatakan, timsus telah mendapatkan surat untuk melakukan evaluasi penanganan kasus Brigadir J di tingkat Polda dan Polres. Diketahui, penanganan seluruh kasus Brigadir J kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi,” ungkap Agus Andrianto saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

“Limpahan dari Polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional. Tim khusus berjanji akan menangani kasus ini secara transparan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” tuturnya.

Agus mengungkap setidaknya ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus ini. Salah satunya barang bukti rusak atau hilang, dia menyebut hal itu membutuhkan waktu yang lama.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini,” tukasnya.**

Sumber: PMJNews

Leave a Comment