Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. Foto: Tribunnews.com
JAKARTA. Pewartasatu.com — Setelah sempat menarik perhatian, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ternyata mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan pencabutan ini, gugatan Sambo hanya seumur jagung dan tidak memberi makna apa apa terhadap upaya penegakan hukum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pencabutan gugatan tersebut setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatannya di PTUN,” ujar Arman Jumat. (30/12/2022).
- Baca juga: Sambo Ditekan Sambo Melawan, Kini Giliran Jokowi dan Listyo Sigit Dia Gugat
Sebelumnya Sambo melakuan gugatan terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Dikatakan Arman, Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN yang dilayangkannya kemarin.
Selain itu, Arman menambahkan, pencabutan gugatan juga disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.
- Baca juga: Kompolnas Hormati Gugatan Sambo ke Presiden dan Kapolri, Begini Pandangannya
Lebih lanjut, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. Juga dikatakan Arman, gugatan yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.
“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut Gugatan ini,” sambungnya.
“Semoga ke depan POLRI menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” tandasnya.**
Sumber: PMJNews