Gus Muhaimin Dukung Perubahan Masa Jabatan Kades

JAKARTA, Pewartasatu.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 18 tahun untuk tiga periode atau enam tahun setiap periode menjadi 18 tahun untuk dua periode atau sembilan tahun setiap periode.

“Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Gus Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, usulan masa jabatan kepala desa, yang disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI) itu, sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa. Pasalnya, masa jabatan kades selama enam tahun, seperti diterapkan selama ini tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal,” jelasnya.

Dia juga menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang saat ini sudah berusia sembilan tahun, memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian. Meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak, katanya, dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut mendapat respons positif.

“Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah sembilan tahun dan mumpung pada percaya, ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa,” papar Muhaimin.

Dia mengatakan di masa lalu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah. Namun, setelah reformasi, orientasi berubah dari bawah dan harus merata.

“Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa,” pungkasnya.(s)

 

syarif: