Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, Perkara yang Ditanganinya Ditarik

Hakim Agung di Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, tersangka penerima suap. //Foto: Tangkapan layar YouTube Auto Populer/gorontalo.pikiran-rakyat.com

JAKARTA. Pewartasatu.com — Hakim Agung di Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan perkara di MA.

Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, untuk perkara yang saat ini sedang berjalan atau belum diputuskan yang sebelumnya ditangani oleh SD akan ditarik perkaranya dan digantikan hakim agung lainnya.

“Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain. Seperti diketahui pak SD adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Ditambahkannya, SD yang termasuk ke dalam perkara lain dan duduk sebagai anggota majelis hakim, akan digantikan oleh hakim agung lain.

“Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di Kamar Perdata,” jelasnya.

“Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).**

Brilliansyah: