Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan saksi mahkota Chuck Putranto. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).
JAKARTA. Pewartasatu – Majelis hakim curiga terhadap saksi mahkota Chuck Putranto yang bersedia dititipkan DVR CCTV Pos Keamanan di Kompleks Polri Duren Tiga lantaran Chuck tidak menerima perintah apapun.
Hal tersebut bermula ketika Chuck bercerita saat dirinya bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto yang saat itu hendak mengamankan DVR CCTV.
“Saudara Irfan lewat, saya tanyakan ‘mau kemana adik asuh (Irfan)’. ‘Mau amankan CCTV bang’. ‘Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya’,” ujar Chuck dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Saksi Chuck Putranto yang hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat
Mendengar keterangan Chuck, hakim kemudian mencecar Chuck karena merasa janggal dengan penggunaan kata ‘dititipkan’. Hakim menanyakan apakah Chuck menerima perintah atau tidak.
“Kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara, kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara jujur saja ini,” cecar hakim
“Betul Yang Mulia,” kata Chuck.
“Tidak masuk akal ini,” ucap Hakim.
“Jadi saya jelaskan Yang Mulia, posisi saya waktu itu adalah spri (staf pribadi) Yang Mulia. Jadi saya berpikiran, saat itu beliau sampaikan, kita tahu dari Provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan,” papar Chuck.
Hakim kemudian mempertegas pertanyaannya apakah Chuck menerima perintah dari Ferdy Sambo atau Hendra Kurniawan atau Agus Nurpatria.
“Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam Polri,” tutur Chuck.
“Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu. Tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya,” kata hakim.
“Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan,” tambah hakim.**
Sumber: PMJNews