JAKARTA, Pewartasatu.com — Presiden Prabowo Subianto di depan kaum buruh pada 1 Mei lalu berjanji akan menghapus sistem praktik alih kerja atau outsourcing yang kerap digunakan perusahaan untuk efisiensi anggaran.
Dia akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang akan dibentuknya dalam waktu dekat, untuk mempelajari mekanisme penghapusan sistem kerja outsourcing di Indonesia.
Meski demikian, Prabowo berharap penghapusan outsourcing tetap mengakomodir para pengusaha dan investor yang berinvestasi di Indonesia.
Pemerhati Politik, Emha Hussein Al Phatani ketika dimintai komentarnya tentang hal itu mengatakan penghapusan sistem outsourcing (alih daya) dalam dunia kerja memiliki sejumlah keuntungan dan kerugian, tergantung dari sudut pandang pekerja, perusahaan, maupun negara.
Menurutnya, dari kacamata sosial politik, keuntungan penghapusan Outsourcing akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang lebih baik. Pekerja akan lebih terlindungi dari segi hak-hak normatif seperti upah layak, jaminan sosial, cuti, dan status karyawan tetap.
Pekerja, kata Emha, bisa memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan induk, memberikan kepastian karier dan menekan eksploitasi pekerja,
Ia mengatakan sistem outsourcing digunakan untuk menekan biaya dengan mengorbankan kesejahteraan buruh, sehingga dengan penghapusan itu bisa menekan praktik-praktik tersebut.
Di lain sisi, bisa meningkatkan loyalitas dan produktivitas, sebab hubungan kerja langsung mendorong keterlibatan dan loyalitas lebih tinggi, yang berpotensi meningkatkan produktivitas.
Meskipun demikian, kerugian penghapusan sistem Outsourcing akan menimbulkan beban biaya perusahaan yang terus mmeningkat.
Perusahaan harus membayar lebih untuk gaji, tunjangan, pelatihan, dan pesangon, sehingga bisa mengurangi fleksibilitas keuangan.
Perusahaan pun lebih sulit menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan cepat saat menghadapi fluktuasi pasar atau permintaan.
Efek Negatif yang lebih besar adalah hengkangnya perusahaan berskala sedang dan besar ke luar negeri akibat dari melonjaknya beban biaya dengan dihapusnya sistem alih daya tersebut. Jangan sampai menimbulkan dampak yang lebih bombastis.
Juga kebijakan ini bisa menjadi ancaman terhadap Usaha Kecil penyedia jasa pekerja.
Kita tahu, lanjutnya, dewasa ini banyak perusahaan yang menyediakan outsourcing Lokal. Dengan kebijakan ini dikhawatirkan akan kehilangan pasar dan bangkrut, dan tentunya akan menambah jumlah pengangguran.
Dalam jangka pendek, perusahaan bisa mengurangi perekrutan atau bahkan melakukan PHK karena tidak sanggup menanggung semua beban langsung.
Kesimpulan yang bisa dipetik dari kebijakan itu adalah, penghapusan outsourcing (Alih Daya) bisa menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Tetapi perlu diimbangi dengan kebijakan transisi yang adil agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang besar bagi perusahaan dan tenaga kerja yang selama ini bergantung pada sistem tersebut. (**)