JAKARTA, Pewartasatu.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah dan DPR untuk bersungguh-sungguh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (08/3/2023).
Dalam memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Woman’s Day (IWD) pada setiap tanggal 8 Maret di seluruh dunia, Mirah menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah dan DPR diantaranya meminta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan. “Harus segera disahkan karena sudah puluhan tahun proses legislasinya tetapi tidak diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR RI,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar RUU Kesehatan Ibu dan Anak, salah satunya untuk memberikan jaminan perlindungan pembayaran upah secara penuh terhadap pekerja perempuan yang sedang cuti melahirkan, dengan hak cuti selama 6 bulan segera disahkan.
“Kita juga meminta UU Omnibus Law, Cipta Kerja, yang telah merugikan para pekerja/buruh dan rakyat Indonesia segera,” ucapnya.dicabut
Hari Perempuan Internasional atau International Woman’s Day (IWD) diperingati setiap tanggal 8 Maret. Peringatan ini bertujuan untuk mencapai perdamaian dan kesetaraan bagi kaum perempuan di seluruh dunia, tanpa memandang etnis, ras, dan agama. “Jangan ada lagi kesewenangan dan ketidakadilan, khususnya terhadap perempuan Indonesia,” pungkas Mirah Sumirat.(**)