Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.//Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com – Hotman Paris yang menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dalam kasus dugaan peredaran narkotika mengklaim bahwa kliennya menjadi korban pencatutan nama.
“Jadi nama Teddy Minahasa hanya dicatut,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11)
“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.
Hotman menuturkan, alasan tersebut berdasarkan temuan barang bukti narkotika seberat 5 kg yang berada di Kejaksaan.
Selain itu, barang bukti narkotika seberat 35 kg sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat, serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
“Bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. Sisa 5 kilo lagi itu masih ada utuh, ini semua ada berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” tandasnya.
Akhir Oktober lalu (24/10), Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa menyebut bahwa kliennya menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan.
Bahkan, kata Hotman, Teddy juga mengumumkan secara langsung penyisihan sabu itu saat konferensi pers di Polres Bukittinggi. Sehingga, tak mungkin Teddy memiliki rencana untuk menjual barang haram tersebut.
“Jadi kalau memang dia mau niat menjual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya,” ujar Hotman.
Disampaikan Hotman, Teddy juga telah memerintahkan agar barang bukti sabu 5 kilogram itu ditarik kembali. Namun, sebanyak 1 kilogram telah dijual oleh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi.
Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.**
Sumber: PMJNews &Others