Menkominfo Johnny G. Plate (foto : Ist)
Jakarta, pewartasatu.com –
Kemkominfo akan meningkatkan pengawasan terhadap non fungible token (NFT) , dan menindak tegas serta akan mengambil tindakan hukum terhadap pengguna platform NFT yang memakai platform untuk kegiatan melanggar hukum, seperti menjual selfie KTP.
Dalam mengambil tindakan tegas ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Bappepti, Kepolisian, dan lembaga/kementerian terkait lainnya.
Sadar bahwa fenomena pemanfaatan NFT makin populer, Kemkominfo mengingatkan pengelola platform NFT seperti OpenSea untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran token yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Di UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kemkominfo mengingatkan pada platform transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, dalam keterangan, Minggu (16/1/2022).
Dedy mengatakan, Menkominfo Johnny G. Plate telah memerintahkan jajaran terkait di Kemkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.(Maulina)