Agama Featured

Hukum Penggunaan Sutrah dalam Salat, Begini Ketetapannya

Penjelasan hukum Islam terkait penggunaan Sutrah.//Foto: Illustrasi/muhammadiyah.or.id
SUTRAH merupakan batas salat yang diletakkan di depan tempat sujud yang berfungsi sebagai penghalang agar tidak dilewati oleh orang atau binatang, yang dimaksudkan untuk menghormati orang yang sedang salat. Dalam hadis disebutkan:

Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah mengerjakan salat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.” [HR. Muslim, No. 26]

Dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu melakukan salat, maka salatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah syaitan.” [HR. Abu Dawud, No. 697]

Abu Ubaidah berpendapat: bahwa makmum tidak wajib menggunakan sutrah, karena sutrah dalam salat jama’ah sudah ditanggung oleh imam. Maka setiap makmum sutrahnya adalah orang yang ada di depannya, tetapi makmum yang berada di shaf paling depan harus mencegah orang lewat di depannya. Pendapat ini berdasarkan hadis dari Ibni ‘Abbas:

Dari Ibnu Abbas r.a (diriwayatkan): Saya datang bersama al-Fadl naik keledai, sedang Rasulullah saw berada di ‘Arafat. Kemudian kami melewati sebagian shaf, lalu kami turun, dan kami tinggalkan keledai itu bersenang-senang (makan rumput). Dan kami bersama Rasulullah saw masuk dalam salat, beliau tidak mengucapkan kata-kata sedikitpun.”

Ibnu Abdil Bar berpendapat: hadis yang diriwayatkan Ibnu ‘Abbas tersebut mentakhshish hadis yang diriwayatkan Abu Sa’id yang berbunyi: “Apabila seseorang di antaramu salat, maka janganlah membiarkan seseorang lewat di depannya” hadis ini ditakhsish dengan salat Imam dan salat munfarid (sendirian). Maka bagi makmum, tidak mengapa apabila ada orang lewat di depannya.

Dari penjelasan tersebut, Majelis Tarjih berpendapat bahwa sutrah disunnahkan bagi imam saja dan bagi orang yang salat munfarid.

Pada masa kini, baik bagi imam maupun bagi makmum di masjid-masjid sudah dipasang kain sajadah yang dapat dijadikan sebagai sutrah. Maka tidak perlu lagi memasang sutrah secara khusus.**

Sumber:muhammadiyah.or.id/20230330

Leave a Comment