MenteriPPPA, Bintang Puspayoga. (Foto: Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Vonis hukuman mati terhadap Hendi alias Abah Heni (57), pelaku pemerkosaan 10 anak perempuan di Sukabumi, Jawa Barat, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan semua tindakan kekerasan seksual lainnya.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual sangat diperlukan,”ungkap Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
KrmenPPPA berharap, putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi,” kata Menteri Bintang.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Bandung juga telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri di Bandung.
Saat ini Penasehat Hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menteri PPPA menegaskan penerapan hukuman yang sangat berat merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual, di samping juga pencegahan yang harus diperkuat.
“Saya selalu menyampaikan bahwa kekerasan seksual tidak bisa ditolerir karena merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan dan memberi dampak negatif terhadap psikis anak. Luka fisik, trauma seumur hidup, ketidakberdayaan, stigma dialami korban kekerasan seksual anak,” kata Menteri Bintang.
Indonesia masih menghadapi tantangan atas tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus. Dari jumlah tersebut 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.
Menteri Bintang menegaskan dibutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan orang tua untuk melakukan pencegahan sehingga dapat menurunkan angka kekerasan seksual anak.
Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan terdakwa Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak lebih dari satu orang.
Sesuai Pasal 76D UU 35 tahun 2014 jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para korban perkosaan yang berusia 5 – 11 tahun mengalami luka di beberapa bagian tubuh, salah satunya terganggunya fungsi di bagian alat reproduksi.(**)