IDI Nilai Lukas Enembe Siap Disidang

JAKARTA, Pewartasatu.com – Berdasarkan hasil second opinion atau pendapat lain dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe adalah fit to stand trial atau layak untuk diadili.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023).

Adapun Lukas Enembe dibawa dan dirawat ke RSPAD sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Ruang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Permohonan Dikabulkan Hakim, Lukas Enembe Boleh Dijenguk Seminggu 2 Kali Jaksa pun mengungkapkan kondisi terkini Lukas Enembe. Sejumlah penyakit memang tengah diderita oleh Gubernur nonaktif Papua itu. Misalnya, stroke nonpendarahan dengan gejala sisa dan diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat.

Kemudian, hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung serta penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir.

Selain itu, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga terlihat kekurangan sel darah merah atau anemia ringan. Namun begitu, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf otak dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Selain itu, juga, idak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dan Lukas Enembe mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik. Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan tersebut, Lukas Enembe tetap dinyatakan dapat menjalani persidangan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, Lukas Enembe secara fisik tidak didapati adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter.

Kedua, Lukas Enembe pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup Lukas Enembe.

Ketiga, Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, dan tampil apa adanya serta tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya.

Namun, saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir, tetapi tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi, serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya.

Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. “Berdasarkan pertimbangan keturunan poin tersebut, tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terpaksa dan dinilai laik untuk menjalani proses persidangan,” papar Jaksa KPK.(**)

Maulina Lestari: