Agama Featured

Iedul Fitri Hari Jumat, Apakah Perlu Menjalankan Shalat Jumat? Ini Rumusannya

Gambaran antusiasime umat Muslim melaksanaan shalat Ied. //Foto: Dokumentasi/nu online

UMUR bulan Ramadan 1444 H hanya 29 hari. Dikutip dari detik.com, Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat 21 April 2023. Penetapan tersebut didasari dengan penghitungan metode hisab wujudul hilal.

Artinya, 1 Syawal 1444 H bertepatan dengan hari Jumat, 21 April 2023. Di hari Jumat terdapat Salat Jumat yang juga dianggap sama dengan Salat Id. Lantas, apakah tetap harus menjalankan salat Jumat jika paginya ada Salat Id?

Dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id seperti pada hari Jumat, 1 Syawal 1444H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan salat Zuhur.

Rukhsah untuk tidak menghadiri Jamaah Salat Jumat pada hari Jumat yang bersamaan dengan Idulfitri atau Iduladha berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin.

Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR aṭ-Ṭabarani].

“Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw?

Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan disahihan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Berdasarkan keterangan dua hadis di atas, apabila telah melaksanakan Salat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur empat rakaat. Namun, jika ada yang tetap ingin melaksanakan salat Id beserta Salat Jumat juga diperkenankan.**

Sumber: muhammadiah.or.id/20230414

Leave a Comment