Ikut Arisan dan Pembayaran Macet, Krisna Mukti Dkk Dilaporkan Ke Polisi

Potret Krisna Mukti. (Foto: westjavatoday.com)


JAKARTA, Pewartasatu.com – Lama tak terdengar kiprahnya, sang presenter Krisna Mukti kini muncul dan menjadi sorotan publik.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengonfirmasikan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan, melibatkan nama Krisna Mukti.

Tessa Mariska melaporkan Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022. Selain sang presenter, juga sejumlah nama disebut-sebut seperti Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Menurut Tessa, yang mengikuti arisan beranggotakan 26 orang dengan iuran sebesar Rp10 juta per bulan. Itu dimulai pada Desember 2018.

Tetapi pada 2020, pembayaran arisan itu mulai tersendat. Begitu infonya seperti dikutip Pewartasatu.com dari Okezone.com pada Sabtu (4/6/2022).

“Pembayaran peserta arisan mampet, diikuti yang lain tersendat. Akhirnya, arisan enggak ketutup padahal seharusnya selesai Januari 2021,” ucap Tessa Mariska, di kawasan Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6/2022).

Tessa Mariska mengaku, sudah sering menghubungi teman-temannya itu untuk memenuhi kewajiban mereka. Bahkan sampai menutupi pembayaran, dia menggunakan uang pribadinya.

“Masalahnya, ini kan sudah lebih dari setahun ya. Ada anggota arisan yang teriak karena mereka belum dapat, tapi sudah bayar kan. Akhirnya, aku sampai nalangin pakai uang sendiri hampir Rp300 juta,” imbuh Tessa Mariska.

Tessa Mariska selama ini selalu bersabar menghadapi mereka. Tetapi lambat laun,  dirinya memutuskan untuk melaporkan Krisna Mukti dan empat anggota arisan lainnya ke pihak berwajib.

Hal itu dilakukan Tessa Mariska demi membuktikan bahwa dirinya tidak bersekongkol ikut menggelapkan uang arisan.

“Soalnya, aku ditantang salah satu anggota arisan. Dia bilang, ‘Kalau Mbak Tessa enggak lapor, berarti ikutan menggelapkan uang dong.’ Padahal, dia tahu aku sering nagihin di grup. Ya sudah tak lapor.” ujar Tessa Mariska.

Krisna Mukti beserta sejumlah nama lainnya telah dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. (*)

Fifi SHN: