Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven, di Jenewa Swiss.(Foto:Humas)
JAKARTA, Pewartasatu.com –-Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mewakili Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda Roel Van de Ven, disela-sela Pertemuan Tingkat Tinggi International Labour Organization (ILO) di Jenewa Swiss.
Anwar Sanusi mengatakan pertemuannya dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda membahas masalah demokratisasi dalam kerangka tata kelola ILO tetap menjadi perhatian utama bagi Indonesia.
Pendirian ini kata Anwar sangat sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia dan erat berkaitan dengan prinsip utama keadilan sosial yang didukung oleh ILO.
“Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini,” ucap Sekjen Anwar dalam keterangannya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (13/3/2024).
Anwar menyebut mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO, meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen tahun 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan.
“Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial,” ujar Anwar Sanusi.
Anwar menjelaskan sejalan dengan hal tersebut, Indonesia mendukung dan menganjurkan kepada negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandemen 1986.
Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi; dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.
“Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan,” tutur Anwar Sanusi.
Anwar menekankan agar dapat berlaku, Amandemen tahun 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.
Pada tanggal 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan, dua diantaranya berasal dari negara-negara industri penting yaitu India dan Italia.
“Diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat,” pungkas Sekjen Anwar.(***)
Biro Humas Kemnaker