Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei di Jakarta, Selasa ,7/5/2024.(Foto: Humas)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Pemerintah Provinsi Hunan berupaya memperdalam kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok pada bidang investasi dan ketenagakerjaan.
Hal tersebut dilakukan saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Legislatif Kongres Provinsi Rakyat Hunan, Zhang Jianfei di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa di antara yang dibahas dengan utusan RRT tersebut adalah terkait pengembangan program pelatihan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi praktisi ketenagakerjaan yang relevan dengan kebutuhan industri di kedua negara.
“Hal ini dapat mencakup pertukaran pengalaman dan praktik terbaik dalam pertukaran informasi dan regulasi, metode, dan pengembangan pelayanan publik berbasis IT,” ucap Wamenaker.
Pada pertemuan tersebut, Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Hunan juga membahas tentang peluang kerja sama dalam bidang inovasi dan teknologi, termasuk tentang transfer teknologi, penelitian bersama (jointresearch) antara kementerian dengan Pemerintah Provinsi Hunan, misalnya pada aspek peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan lainnya terkait dengan upaya mendorong investasi dan kewirausahaan di sektor-sektor yang dapat menciptakan lapangan kerja dengan memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan lokal maupun asing yang ingin berinvestasi atau berbisnis di kedua negara.
Sebab, kata Wamenaker, saat ini struktur demografi Indonesia yang
didominasi oleh populasi muda
memberikan keunggulan kompetitif
dalam hal SDM yang produktif dan inovatif.
“Indonesia memiliki potensi dalam
penyediaan tenaga kerja terampil di
berbagai sektor, termasuk teknologi
informasi, manufaktur, dan jasa yang
dapat menarik investasi dalam
pengembangan industri dan layanan,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia juga, katanya, menetapkan standar kerja, upah minimum, dan jaminan sosial untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan berkelanjutan,.(***)
*Biro Humas Kemnaker*