JAKARTA, Pewartasatu.com — Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk bersikap profesional dalam menyikapi aksi demo terkait UU Cipta Kerja.
Dalam siaran pernya, IPW melalui Ketua presidiumnya, Neta S Pane mengatakan setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yg akan merugikan masa depannya.
Sehingga hak itu tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang2.
Para pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yg tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh.
IPW menilai hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo termasuk hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh.
Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yg menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan.
Pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yg meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudisial riview ke MK adalah pola pikir yang arogan, keblinger dan tidak peduli dengan wong cilik.
“Pedulilah kepada buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh.”
Sebab disinilah makna kemerdekaan dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Jika sekarang UU ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan.
“Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yg hendak mengkoptasi Indonesia.”
Aparatur kepolisian dituntut memahami bahwa demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yg dilindungi Undang Undang.
Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo harus dalam koridor Undang Undang untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum.
Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tidak disusupi para provokator. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. (opa)