Irjen Teddy Minahasa Diperiksa 6 Jam, Hotman Sebut Kliennya Korban

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.//Foto: Instagram/@humaspoldasumbar

POSJAKUT — Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Dia diperiksa selama enam jam di Polda Metro Jaya.Pengacaranya Hotman Paris Hutapea menyebut Teddy adalah korban.

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya sudah diperiksa Sejak selasa sore 25 Oktober 2022 Penyidik mengajukan 20 pertanyaan.

“(Teddy Minahasa) diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan Selasa malam.

Hotman mengungkap kondisi Teddy Minahasa saat ini dalam keadaaan sehat. Menurut dia, kliennya akan kooperatif dalam proses hukum dan tidak berencana mengajukan praperadilan.

“Sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar. Kita mengikuti prosedur aja dulu dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, penahananan Irjen Pol Teddy Minahasa kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022. Hal ini dilakukan agar memudahkan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan saat dihubungi, Senin 24 Oktober baru lalu. **

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: