Isu DPR Terlibat Kasus Sambo, Mahfud MD Dipanggil ke Senayan

??????????????????????????????????????????????????????????

Menko Polhukam yang diketahui banyak bersuara mendorong Polri bertindak tegas terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Petinggi Polri sendiri, Irjen Ferdy Sambo. Foto:PMJ/doknet

 JAKARTA. Pewartasatu.com –Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berkenaan dengan pernyataannya.

Mahfud menyebutkan ada dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud datang pada Kamis (25/8/2022) pagi sekitar pukul 9.56 WIB dan memasuki Ruang Rapat MKD DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Untuk diketahui, MKD dalam rapat pleno memutuskan untuk mengundang Menko Polhukam serta Ketua Indonesia Police Watch (IPW) berkenaan dugaan keterlibatan anggota dewan dalam skenario kematian Brigadir J.

“Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) (Sugeng Teguh Santoso) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Habiburokhman menuturkan, pihaknya ingin memintai keterangan dan mengklarifikasi langsung dari Ketua IPW terkait dengan adanya aliran dana Ferdy Sambo ke DPR. Hal itu adalah pelanggaran hukum dan etika anggota DPR RI.

Beberapa waktu lalu, diberitakan, Mahfud MD berdebat terbuka dengan DPR. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD sempat menuding DPR hanya diam dalam kasus Ferdy Sambo.

Tudingan Mahfud MD itu dilayangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dan disiarkan kanal YouTube DPR RI Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

“Lah mana nih DPR kok diam? Saya bilang. Lalu DPR bilang ‘wah itu Menkopolhukam tidak tahu Undang-Undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur’. Lah dulu kok ikut campur terus?” ujarnya.

Menanggapi tudingan Menkopolhukam, sejumlah anggota DPR berdalih mereka tidak bisa campur tangan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.**

 

 

Brilliansyah: