Isu Terkait Dugaan TPPU Koruptor Nurhadi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra

Nurhadi (tengah) ketika masih tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp46 miliar, dan Riesky Herbiyono (kanan)  menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (2/6/20). Foto: Antara/dikutip dari Kompas.com

JAKARTA. Pewartsatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam.

Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Salah satu kasus yang menggemparkan dan mencoreng wajah hukum Indonesia yang terngkap sekitar 3 tau 4 tahun lalu adalah kasus tertangkapnya Nurhadi, mantan Sekertaris Mahkamah Agung, yang melakukan korupsi berkali-kali melalui kasus suap dan gratifikasi.

Persis dua tahun lalu (10/3/2021), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

“Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.

Terkait penggeledahan rumah Dito Mahendra dan kaitannya dengan TPPU mantan Sekertaris MA Nurhadi, Ali Fikri belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai barang bukti yang disita tim penyidik dari penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

“Saat ini masih berlangsung,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Mahendra Dito S alias Dito Mahendra dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini Senin (6/2/2023) telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: