Menkeu Sri Mulyani menjawab pers mengenai isu transaksi mencurigakan Rp 300 Triliun. Menkeu nampaknya sedang berda di luar kota.//Foto: dari cuitan @Razin_R36orn
JAKARTA. Pewartasatu.com — Isu terkait transaksi mencurigakan Rp300 Triliun di jajaran Kemenkeu masih “menggelinding” meski pimpinan tertinggi instansi itu mengaku tak tahu menahu soal temuan janggal itu.
Pegiat medsos yang juga mantan Sekertaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu, Jumat (10/3) meminta Menteri Keuangan berhenti menganggap diri selalu sebagai paling benar.
Permintaan ini terkait dengan pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menegaskan pihaknya sudah menyerahkan 200 berkas laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bu Menkeu yth, tuh sudah 200 kali diserahkan. Berhentilah selalu anggap diri sebagai paling benar,” cuit Said Didu yang memention respon Keppala PPATK yang dikutip lengkap CNN Indonesia, Kamis (9/3).
Pernyataan tentang sudah menyerahkan 200 berkas laporan ke Kemenkeu itu disampaikan Ivan merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, yang mengaku tak tahu soal temuan janggal ratusan triliun yang disingggung Menko Polhukam Mahfud MD itu.
“Itu ada 200 berkas individual, diserahkan 200 kali sepanjang 2009-2023,” kata Ivan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin meminta agar dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diusut tuntas.
Hal ini disampaikan Ma’ruf menanggapi pernyataan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan, saya kira terus diusut tuntas,” tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Wapres memastikan pemerintah tidak memberi ruang adanya penyelewengan anggaran negara. Jika ada hal-hal yang terindikasi penyimpangan atau penyelewengan keuangan maka sudah menjadi wewenang aparat penegak hukum.**