JAKARTA, PEWARTASATU.COM – 10 September 2020 – Situasi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Jakarta dalam kondisi zona merah merata. Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status PSBB diperpanjang dan menarik rem darurat dan ke PSBB ketat, serta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku mulai 14 September 2020.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, diantaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di Jakarta yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasar protap Covid-19 yang juga ikut meningkat , fasilitas rumah sakit yang sudah tidak bisa lagi menampung pasien. Dengan demikian, penerapan PSBB transisi dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September 2020
.
Itu berarti semua warga DKI Jakarta kembali melakukan kegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah, dan belajar dari rumah. Seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi, 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali. Begitu juga dengan tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dilarang.
Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
Saat ini Jakarta sudah diambang batas, kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 , jika tidak secepatnya diantisipasi dengan PSBB yang ketat, ditakutkan korban covid-19 semakin bertambah dan fasilitas kesehatan Rumah Sakit dan unsur kesehatan lainnya di DKI Jakarta akan kolaps.(Maulina)