Jaksa Agung: Polisi Harus Limpahkan Kasus Nurhayati, Ini Perintah ke Kajari Cirebon

Illustrasi palu hukum /pixabay

JAKARTA.Pewartasatu — Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon meminta penyidik Polres Cirebon segera melaksanakan pelimpahan perkara Nurhayati.

“Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2)

Pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk nasib Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” terangnya.

Diketahui, perkara penetapan tersangka Nurhayati atas dugaan kasus korupsi dana APBDes Citemu sendiri memang sudah lengkap atau P21. Namun, pelaksanaan tahap II tersebut belum dapat dilaksanakan lantaran Nurhayati dalam kondisi sakit.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah bertemu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka menangani polemik penetapan tersangka Nurhayati, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Kades Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

“Tadi malam saya ketemu dengan Jampidsus Pak Febri dan Jampidum Pak Fadil membahas masalah P21 Nurhayati,” ungkap Kapala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin 28 Februari 2020.

“Sepakat bahwa penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas petunjuk JPU, oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim,” sambungnya.(bri)

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: