Aktual Featured Kriminal

Jaksa Akui Dilema, Minta Hakim Pertimbangkan Hukuman Lebih Ringan Richard

Bharada E atau Richard Eliezer di persidangan. //Foto: PMJ/Tangkapan Layar CNN Indonesia.

JAKARTA. Pewartasatu. com — Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui adanya dilema yang dihadapi saat menyusun tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hingga berujung tuntutan 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).

Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada merupakan pelaku dalam tindak pidana perkara pembunuhan yang juga turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

  • Baca juga: Richard Tak Minta Dibebaskan, Hanya Mohon Keadilan, Begini Kisah Hidupnya

Sebelumnya, Jaksa menuntut  Richard Eliezer 12 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan terhadap Birpka Ricky Rizal, Kuat Maruf bahkan Putri Candrawathi yang masing-masin hanya dituntut 8 tahun.

Tuntutan terhadap Richard ini dikritik banyak pihak. Banyak yang kemudian berharap kepada hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman jauh lebih ringan, bahkan lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

  • Baca juga: Richard Menangis, Dituntut 12 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Terhadap PC, RR, KM

Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.

Terkait hal tersebut, jaksa mengatakan bahwa tuntutan tersebut (12 tahun-red) sudah mempertimbangkan sikap jujur dari Bharada E selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa status Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipertimbangkan dalam tuntutannya.

  • Baca juga: Pleidoi Richard: Apakah Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Meski begitu, jaksa menilai Bharada E mempunyai peran yang dominan dari terdakwa lain, kecuali Ferdy Sambo, yakni sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Oleh karenanya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan mengkaji lebih dalam untuk menjatuhkan putusan lebih ringan terhadap Bharada E dari tuntutan jaksa.

“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” jelasnya.**

Sumber: PMJNews

 

Leave a Comment