Featured Hukum

Jaksa Kasus Pembunuhan Brigadir J Tolak Eksepsi Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Terdakwa Rizkcy Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jaksel. /Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com — Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi pihak terdakwa.

Jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari Terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Kamis 20 Oktober 2022.

Persidangan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf sempat diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk memberi kesempatan kepada jaksa menyusun tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa.

Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya.

Dalam sidang terpisah yang juga di PN Jaksel dengan terdakwa Rizkcy Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pengajuan eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa Ricky Rizal Wibowo atas surat dakwaan dari jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.

“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa.

Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan agenda persidangan penyampaian putusan sela Rabu pekan depan, 26 Oktober 2022.

“Baik, demikian tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Oleh karenanya, sebagaimana tadi saya sampaikan, kami akan menjadwalkan putusan sela, besok Rabu tanggal 26,” ujar Hakim Ketua.**

Sumber: PMJNews

 

Leave a Comment