Jaksa Menolak Eksepsi Terdakwa ARA dalam Perkara OOJ

Terdakwa Arif Rachman Arifin  dalam perkara perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.//Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com — Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA) dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) terkait pembunuhan Brigadir J menjalani proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa meminta hakim menolak eksepsi terdakwa.

Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat, PN Jaksel, Selasa 1 November 2022 juga menggelar sidang untuk dua terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

Kedua orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hadir di pengadilan. Ayahanda almarhum Samuel Hutabarat dan Ibunda almarhum,  Rosti Simanjuntak hadir menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Anak yang paling patuh, anak yang paling ceria, anak selalu menggemaskan kepada siapapun dan selalu patuh hormat kepada siapapun yang ditemuinya,” ujar Rosti.

Tangis Rosti tak terbendung saat memberikan kesaksian mengenai anaknya yang telah dirampas nyawanya oleh Ferdy Sambo.Suasana di ruang pengadilan itu pun menjadi haru, banyak kemudian pengunjung yang matanya ikut berkaca-kaca.

Pada persidangan perkara OOJ dengan terdakwa ARA, dalam tanggapannya jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman (ARA) atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Jumat pekan lalu.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerima dakwaan dari jaksa karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

“Menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil,” jelasnya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa ARA melakukan perintangan penyidikan dengan melakukan perusakan CCTV bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Terdakwa Arif Rahman‎ didakwa JPU dengan dakwaan kombinasi yakni dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum ARA meminta majelis hakim menyatakan dakwaan obstruction of justice terhadap kliennya dinyatakan batal demi hukum. Pasalnya penuntut umum tidak cermat dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum ARA, Junaidi Saibih memandang dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak menunjukkan kesamaan niat antara Arif dan Ferdy Sambo. Bahkan ARA sesungguhnya melakukan perbuatannya karena ancaman dari Ferdy Sambo.**

 

Brilliansyah: