Jaksa Nilai Putri & PH Tak Jujur, Paksakan Perkosaan Sebagai Motif Pembunuhan

Terdakwa Putri Candrawathi. //Foto; PMJ/Tangkapan Layar CNN.

JAKARTA. Pewartasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tim penasihat hukum (PH) terdakwa Putri Candrawathi selama persidangan terkesan memaksakan motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan terkesan berusaha melimpahkan kesalahan Putri Candrawathi kepada almarhum.

Hal tersebut disampaikan jaksa ketika membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi (nota pembelaan terdakwa atas tuntutan) Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ujar jaksa di persidangan.

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” sambung jaksa.

Dikatakan jaksa, pihak terdakwa Putri Candrawathi semestinya mempersiapkan bukti-bukti yang valid di persidangan soal peristiwa pelecehan atau pemerkosaan jika memang menghendaki hal tersebut menjadi motif dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Jika Tim penasihat hukum menghendaki motif tersebut, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan,” kata jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Putri Candrawathi tidak berkata jujur saat persidangan dan ketidakjujuran Putri didukung oleh tim penasihat hukumnya yang terkesan melimpahkan kesalahan ke Brigadir J.

Sehingga, ketidakjujuran dari Putri membuat motif perkara dalam kasus tersebut tidak terungkap.

“Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti,” papar jaksa.

“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif perkara ini. Dan apakah dengan tidak terbuktinya motif, perkara ini bisa kabur? Tentu jawabannya tidak. Karena secara normatif dan yuridis, motif bukan bagian dari bestand delict atau inti delik yang dibuktikan,” tandas jaksa.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: